Kunker Bodong! Founder MSI Sebut Merusak Citra DPRD Kota Lubuk Linggau


Aqil Maulidan


Tayang viral. Com- Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang tertinggi yang menjadi jembatan untuk masyarakat menyampaikan aspirasi. Adapaun dalam tatanannya, DPR terdiri tiga tingkatan yakni DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mana masing-masing tingkatan mewakili Daerah pilihannya masing-masing.


Adapun tiga fungsi pokok DPR adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Tentu dalam pelaksanaannya, setiap tingkatan memiliki perbedaan dalam melaksanakan tiga fungsi utama DPR, jika DPR-RI menetapkan Undang-Undang, maka berbeda dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni menetapkan Peraturan Daerah.


Sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2014 Pasal 375 tentang alat kelengkapan DPRD, yang berisikan pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna, termasuk didalam nya adalah pembentukan panitia khusus yang lebih lanjut biasa di singkat menjadi Pansus.


Dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD, salah satunya adalah melakukan Kunjungan Kerja. Termaktub di dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau No 23 tahun 2021 tentang petunjuk tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pegawai aparatur sipil negara, Pegawai tidak tetap dilingkungan Pemerintah Kota lubuklinggau.


Maka untuk mendukung Perwal tersebut, anggota pansus III DPRD Kota Lubuklinggau melakukan perjalanan dinas ke DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung, dan DPRD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan selama 5 hari kunjungan kerja yakni tanggal 6 juni 2023 sampai dengan 10 juni 2023.


Demikian, diduga salah satu oknum anggota Pansus III DPRD Kota Lubuklinggau yang diketahui merupakan dari anggota fraksi Nasdem tidak ikut serta dalam perjalanan dinas atau kunjungan kerja tersebut, akan tetapi mendapatkan SPPD dan kwitansi perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Setwan DPRD Kota Lubuklinggau.


Aqil Maulidan selaku Founder Milenial Silampari Institut (MSI) prihatin atas adanya temuan tersebut.

"Sangat kami sayangkan dengan adanya kejadian ini, karena tidak sesuai dengan kode etik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, yang mana sudah seharusnya anggota tersebut menjalankan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat, khususnya masyarakat Kota Lubuk Linggau, ini sangat merusak citra DPRD Kota Lubuk Linggau, sangat terlihat bobrok sekali anggota dewan kita," tandas Aqil. (Riki) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama