TayangViral.com- Lubuklinggau – Terhimpun oleh awak media beberapa dokumentasi dugaan Pungli di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, yang dilakukan oleh Oknum Pegawai di Bidang Layanan Pembinaan Narapidana Dan Pelayanan Tahanan dalam Pengurusan Asimilasi, PB, CB, Remisi dan Pengurusan Pindah ke Lapas lain.
Ada beberapa dokumentasi yang terhimpun berupa screenshot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening dengan besaran nominal dana bervariasi mulai dari 1jt hingga 6jt rupiah dan tertera pada screenshot struk bukti transfer dana tersebut sebagai penerima dana Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau dengan inesial JNN.
Tentunya Berhembusnya isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau mencederai komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas yang di amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia yang telah di lakukan penandatanganan bersama di aula Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dan disaksikan secara virtual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (18/01/2023)
Menyikapi telah beredarnya pada media sosial terkait isu dugaan pungli Lapas Klas IIA Kota Linggau.
"SANCIK" selaku Ketua Umum KANTI Komunitas Masyarakat Silampari, menyikapi meminta untuk mendesak kepada Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada perihal dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Kota Linggau agar sekiranya dapat di limpahkan ke Pihak Penegak Hukum dikarenakan menurut hemat kami perbuatan dugaan Pungli tersebut.
"Sebagai data penguat dan data pendukung sudah cukup jelas berupa screenshot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening, selain dari itu kami meragukan apabila perihal ini dilakukan penegakan hukum dibawah satu payung institusi Kementerian Hukum dan HAM, mana mungkin diistilahkan jeruk makan jeruk.
Lanjut, dalam perihal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Institusi Penegakan Hukum dan harus di berantas yang mana sama kita ketahui bahwa para narapidana sedang menjalankan hukuman tidak ada pekerjaan dan tidak ada penghasilan tentunya atas adanya pungutan liar terhadap narapidana pemicu awal akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Jelasnya
KPLP kelas II A lubuklinggau meta putra berhasil diwawancari diruang kerjanya "Berupaya lapas Lubuklinggau berusaha terus kita tidak ada yang sempurna dan banyak kekurangan yang pasti kedepanya kalau ada oknum - oknum kita proses supaya menjadi lebih baik lagi dan menunggu proses dari team Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Lanjutnya "Bagaimana kelanjutannya segala macam dua hari ataupun tiga hari bapak kesini lagi kita jelaskan dari keputusan pihak kanwil dan tidak ada yang kita tutupin dan kita terbuka, terima kasih sudah mengingat dan kontrol sosialnya. Terangnya.(fir)
Posting Komentar